bukamata.id – Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) mengungkapkan jika putusan Bawaslu pada Gibran Rakabuming Raka tak mempengaruhi keberlanjutan aksi bagi-bagi susu.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan jika Cawapres Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar peraturan melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
Mengenai putusan Bawaslu tersebut, Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan mengatakan kegiatan bagi-bagi susu akan terus dijalankan.
“Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan,” kata Arief, dikutip dari Antara, Jumat (5/1/2024).
Menurut dia, susu merupakan salah satu sumber zat gizi yang baik bagi tubuh sehingga penting untuk tetap dipenuhi karena menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.
“Bagi-bagi susu akan terus dijalankan karena terkait dengan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya menegaskan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini