“Kalau dari Polda Jawa Barat sudah diterima dan nanti akan ditindaklanjuti lebih dalam pada Senin depan,” ucapanya.
Sementara itu, Penasihat hukum ANKB, Muhammad Rizal mengatakan, EH diduga telah menyebarkan berita bohong sesuai Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Rizal berharap pihak kepolisian bisa memproses laporan ini dan nantinya bisa memberikan perkembangan terbaru.
“Kami menunggu pengembangan, pasti nanti dari Polda sebagaimana peraturan berlaku pasti akan melaporkan informasi terkait pengembangan ini,” ujar Rizal.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2