Akibat putusan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini