Melihat kondisi tersebut, Tajudin mengatakan jika para pekerja yang di-PHK itu kini berusaha mandiri dengan beralih profesi menjadi penjahit, pedagang, dan lainnya.
“Jadi yang ada di sini adalah orang-orang yang telah di-PHK, tapi kami bersemangat untuk bergabung dengan industri kecil. Kami berusaha mandiri, menjadi penjahit, menjadi pedagang, menjadi pengrajin,” ujarnya.
Namun, usaha mereka dalam hidup mandiri pun masih menempuh jalan terjal dimana Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan merubah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang dinilainya menyengsarakan.
“Pada saat kita berusaha membantu mengurangi angka pengangguran, malah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengumumkan, merubah Permen 36 menjadi 7. Tapi isinya sayang sekali, sangat membuat sengsara kita saudara-saudara! siapa yang mau bertanggung jawab disitu?” tandasnya.
Berikut isi tuntutan Aliansi IKM, Pekerja, dan Masyarakat Tekstil Nasional dalam aksi tersebut:
1. Meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk turun langsung menyelamatkan industri TPT nasional karena para menteri di kabinet sudah tidak mampu melawan sindikat mafia impor bahkan beberapa di antaranya terindikasi masuk dalam putaran permainan impor.
2. Meminta seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju serta jajaran lembaga pemerintah lainnya untuk berani menolak segala bentuk intervensi negara asing terhadap kebijakan pasar domestik, termasuk intervensi yang dilakukan oleh mafia impor bersama kroni-kroninya serta para retailer barang-barang impor.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini