bukamata.id – Ribuan batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai kembali disita oleh petugas dalam operasi gabungan yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi.
Operasi gabungan ini terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Bea Cukai, Kejari Cimahi serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Seksi (Kasi) Lidik dan Sidik pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Karsa Hudan Wiradiharja mengatakan, total ada empat warung yang disasar dan terbukti menjual rokok ilegal.
“Kita melaksanakan operasi di 4 titik, dan dari jumlah ini masih cukup banyak juga, sekitar 3.000 batang rokok ilegal yang kita dapatkan,” ucap Karsa, Kamis (10/8/2023).
Karsa mengatakan, bahwa dari beberapa kali operasi rokok ilegal itu perkiraan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.
“Kerugian mungkin puluhan juta. Makanya kita selalu melaksanakan operasi bersama ini untuk memberantas rokok ilegal. Kita melibatkan dari kejaksaan, TNI, dan yang paling utama kita melibatkan Bea Cukai,” katanya.
Pihaknya bertekad, akan selalu rutin menggelar operasi, karena disinyalir masih banyak beredar rokok ilegal di Kota Cimahi. Sejumlah faktor pun disinyalir menjadi penyebab masih banyaknya pedagang yang menjual rokok ilrgal
“Ini adalah bagaimana kita memberikan pemahamam kepada masyarakat untuk tidak menjual atau merokok dengan rokok ilegal. Banyak faktor masih banyaknya peredaran rokok ilegal, salah satunya karena memang dari harga yang murah. Rokok ilegal ini ada beberpa indikasi, tapi yang paling kita utamakan tidak memakai cukai,” bebernya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini