Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8/2024) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca Juga: Dapat Dukungan Solid dari Pemuda dan Tokoh Masyarakat, Dadang-Ali Target Menang 79 Persen
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2