bukamata.id – Respon Gibran Rakabuming Raka soal Jokowi sekeluarga dilaporkan ke KPK buntut putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.
Laporan tersebut dilakukan oleh Erick Samuel yang merupakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin (23/10/2023).
Diketahui, laporan tersebut juga telah diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangi oleh Maria Josephine Wak.
Mengenai Jokowi sekeluarga dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Raka memberikan respon.
Gibran sepertinya tidak ambil pusing terkait laporan tersebut, dan mempersilahkan laporan tersebut ditindaklanjuti KPK.
“Ya biar ditindaklanjuti KPK, monggo-monggo silahkan,” kata Gibran, dikutip dari YouTube Berita Surakarta, Selasa (24/10/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait putusan MK tentang batas usia capres dan cawapres menjadi perdebatan di publik.
Banyak yang menilai jika putusan MK tersebut merupakan jalan tol bagi Gibran yang kini maju mendampingi Prabowo di Pilpres 2024.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini