bukamata.id– Serikat buruh atau serikat pekerja Jawa Barat melakukan aksi protes di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rabu (27/12).
Adapun tuntutan yang dilontarkan adalah Revisi upah minimum provinsi, upah minimum kota/kabupaten, dan menerbitkan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengungkapkan, aksi ini diikuti sekitar 1.000 buruh yang berasal dari berbagai wilayah di Jabar.
“Hari ini aksi di kantor Disnakertrans Jabar mengawal rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat dalam membahas upah pekerja buruh masa kerja 1 tahun, aksi diikuti 1.000 orang perwakilan anggota SPSI,” ucapnya Rabu (27/12) seperti dikutip dari kompas.com.
Adapun Perwakilan DPC SPSI Bekasi, Nurwaluyo mengatakan, ini merupakan aksi lanjutan buruh yang menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menerbitkan Kepgub mengenai aturan upah bagi pekerja di atas satu tahun.
“Aksi hari ini adalah untuk menuntut upah di atas satu tahun. Di mana beberapa waktu lalu Gubernur sudah mengeluarkan SK UMK kabupaten kota se-Jawa Barat yang kenaikannya menggunakan formula PP 51, sangat kecil kan,” ujarnya di lokasi acara.
Selain mendorong dikeluarkannya Kepgub tersebut, aksi ini untuk memperjuangkan adanya revisi UMK 2024 yang merugikan buruh karena kenaikannya dianggap sangat kecil.
“Makanya kita menuntut upah untuk di atas satu tahun, di mana upah di atas satu tahun dulu ketika Gubernur Pak Ridwan Kamil pernah mengeluarkan SK untuk upah di atas satu tahun,”
“Dan karena aksi berjilid-jilid kemarin dinas sudah merekomendasikan upah di atas satu tahun untuk dibicarakan Dewan Pengupahan dengan gubernur. Dan janji itu yang hari ini kita tuntut,” tambah Nurwaluyo.
Nurwaluyo berharap, aksi ini menghasilkan kesepakatan yang baik bagi kaum buruh. Bila tidak, buruh akan kembali mengepung Gedung Sate untuk terus memperjuangkan upah yang laik.
“Makanya kita berharap gubernur mengeluarkan SK untuk upah di atas satu tahun ini karena masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah, sehingga untuk yang di atas satu tahun upahnya mengacu pada SK UMK,” katanya.