-Tarif tersebut diatas sudah termasuk biaya tarif jemput- antar
-Tarif tersebut diatas keterima oleh para driver adalah Bersih /netto setelah potongan dari aplikator.
Point 2:
-Merevisi TBB Rp3.500, dan TBA Rp6.000, yang tertuang Perdirjen perhubungan Darat Nomor : SK. 3244/AJ.801/DJPD/2017 Tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus (ASK) Roda 4 (Mobil) menjadi TBB Rp5.000, dan TBA Rp10.000, untuk kendaraan Roda 4.
-Merevisi Permenhub 12/2019 dan KP 348/2019 tentang Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp2,000, dan TBA dari Rp2.500 menjadi TBB Rp2.600,- dan TBA Rp2.900, untuk kendaraan Roda 2.
Point 3:
-Pererintah agar segera menerbitkan Keputusan Gubernur tentang regulasi transportasi massa berbasis aplikasi di Jawa Barat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini