bukamata.id– Bawaslu Jawa Barat menjadwalkan memeriksa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya, Senin (29/1).
“Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, dikutip dari CNN Indonesia.
“Terlapor (Ridwan Kamil) dijadwalkan (datang ke Bawaslu Jabar) jam 15.00 WIB,” sambung dia.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu juga memeriksa dua orang lainnya sebagai pelapor dan saksi. Pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar. Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.
“Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/1).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini