bukamata.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah kabar yang beredar mengenai penyitaan deposito senilai Rp70 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan tertulisnya, Ridwan Kamil menyatakan bahwa saat KPK menggeledah rumahnya di Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Senin (10/3/2025), tidak ada deposito yang disita.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” tegas Ridwan Kamil, Selasa (18/3/2025).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah aset, termasuk deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan hasil dari penggeledahan di semua lokasi, bukan dari satu tempat secara spesifik.
“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat. Jadi saya tidak bisa mendetailkan,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Budi menambahkan bahwa selain deposito dan kendaraan, KPK juga menyita aset tanah dan bangunan.
“Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” sebutnya.
Pernyataan Ridwan Kamil ini memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar luas di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada aset miliknya yang disita oleh KPK dalam penggeledahan tersebut.