bukamata.id – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil mengungkapkan “Hak Jawab” usai dilaporkan PDIP Jabar ke Bawaslu.
Sebelumnya, Ridwan Kamil sempat memberikan sanggahan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 dalam kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Kali ini, Ridwan Kamil menegaskan dengan mengungkap Hak Jawab di media sosial Instagram pribadinya @ridwankamil, pada Jumat (19/1/2024).
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil menuliskan tiga poin Hak Jawab, berikut isinya:
Hak Jawab:
- Saya hadir di acara Jambore Badang Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai UNDANGAN untuk memaparkan visi misi desa dari Paslon 02. Sebagai Ketua TKD ya saya paparkanlah.
- Yang mengundang adalah pengurus PABDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia). BPD ini parlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN Desa.
- Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya. Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya di atas panggung.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan PDIP Jabar terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
Mengenai pelaporan tersebut, apabila terbukti melanggar, Ridwan Kamil terancam pidana penjara hingga 1 tahun apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya Pasal 280 ayat 2.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini