Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jabar, Finari Manan mengatakan, pemusnahan BMMN ini didapat dari Operasi Gempur Rokok Ilega yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum.
“Barang yang dimusnahkan pada kegiatan ini merupakan hasil tegahan pada periode bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Mei 2024. Perkiraan nilai barang sebesar Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6,39 miliar,” kata Finari.
Barang ilegal yang dimusnahkan, rokok ilegal 9.658.735 batang, 29 kg tembakau iris, liquid rokok elektrik (7.804 botol) dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp11,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp6,35 miliar.
Minuman mengandung alkohol berbagai jenis sebanyak 640 botol dan 123 liter senilai Rp 40 juta dengan potensi kerugian negara Rp45,79 juta.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini