bukamata.id – Kota Bandung secara resmi memiliki arah pembangunan baru dengan diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
Perda ini disosialisasikan dalam sebuah acara pada 3 Desember 2024 yang melibatkan Pemerintah Kota Bandung, Bappelitbang, dan DPRD.
Penjabat Wali Kota Bandung, A. Koswara, menegaskan pentingnya RPJPD sebagai panduan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang akan mencakup empat periode pemerintahan.
“RPJPD adalah komitmen bersama semua pihak, dari pemerintah, DPRD, hingga masyarakat. Kepala daerah terpilih nantinya wajib menjadikannya pedoman,” ujar Koswara.
Ia juga menyoroti pentingnya efisiensi anggaran untuk memastikan pembangunan berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.
Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo, menjelaskan RPJPD ini akan menjadi dasar dalam menyusun rencana pembangunan lima tahunan (RPJMD).
Fokus utamanya meliputi peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengurangan gini rasio, dan pengendalian emisi gas rumah kaca.
“Target kami pada 2029 adalah IPM di kisaran 83-83,76, gini rasio di bawah 0,400, dan pencapaian delapan misi utama, termasuk pengembangan SDM, tata ruang terpadu, serta ekonomi inklusif,” ungkap Anton.
Ia juga menyebut isu urbanisasi, infrastruktur, dan tantangan ekonomi menjadi perhatian utama dalam RPJPD ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyebut RPJPD sebagai visi bersama untuk menjadikan Bandung kota yang kreatif, agamis, dan berkelanjutan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini