bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan dua orang pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung berinisial S dan RBB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah memeriksa kedua tersangka selama enam jam pada Senin (25/11/2024) kemarin.
“Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak 25 November 2024 sampai 14 Desember 2024. Sedangkan RBB ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung,” ucap Nur dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Nur menjelaskan, kronologi berawal dari fakta total lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi. Dari total lahan itu, seluas 285 meter persegi merupakan barang milik Pemkot Bandung yang diperoleh dari pembelian 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemkot Bandung pada 2005.
Dia menyebut bahwa Barang Milik Daerah berupa lahan telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung untuk kebun binatang sejak 30 November 2007. Pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
Setelah sewa menyewa lahan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari berakhir, lanjut Nur, mereka tetap memanfaatkan lahan itu tanpa setoran ke kas daerah Pemkot Bandung.
“Setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung secara tanpa hak,” jelas Cahya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini