Nur mengatakan, berdasarkan Akta Notaris bulan Mei 2017 dalam kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II dan Ketua Pengurus John Sumampauw.
“Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan tersangka RBB, yaitu sebesar Rp6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw,” katanya.
Pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua Pembinanya adalah tersangka S dan ketua pengurus adalah tersangka RBB.
Keduanya mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua pengurus, yaitu, dalam setiap tindakan baik keluar maupun ke dalam, mewakili yayasan atau pengurus harus ada persetujuan dari ketua pembina.
“Sejak kepengurusan berganti, tersangka S dan RBB seharusnya biaya pemanfaatan lahan kebun binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun dari 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah,” bebernya.
Akibatnya, pendapatan untuk pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang. Nur mengatakan, perbuatan tersangka S diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
“Sedangkan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka John Sumampauw,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini