bukamata.id – Rumah Eva Eryani, satu-satunya penolak Rumah Deret (Rudet) Tamansari dibongkar paksa Satpol PP dan Ormas, pada Rabu (18/10/2023).
Melalui kuasa hukum Eva Eryani, Deti menyampaikan saat pembongkaran dan penggusuran oleh Satpol PP dan Ormas terjadi tindak kekerasan.
Bahkan, Eva Eryani pun disekap di kediamannya oleh Satpol PP dan Ormas Gema Peta, dalam penyekapan tersebut juga terjadi kekerasan secara fisik dan pelecehan seksual secara verbal.
“Dalam proses penyekapan, terjadi tindak kekerasan secara fisik dan kekerasan seksual secara verbal. Selama disekap Ormas dan Satpol PP melakukan penggusuran dan penjarahan properti milik Eva,” ujar Deti.
Disisi lain, saat terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual tersebut aparat Kepolisian dan TNI yang berada di tempat hanya melakukan pembiaran.
Untuk itu, atas tindakan tersebut Eva meminta Pemerintah Indonesia untuk mencabut kewarganegaraannya.
“Meminta Pemerintah Indoensia untuk mencabut kewarganegaraan Eva Eryani Effendi karena percuma menjadi WNI dan meminta Suaka perlindungan kepada negara lain yang lebih beradab,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini