bukamata.id – Bupati Bandung, Dadang Supriatna melaksanakan Safari Ramadhan dan tarawih keliling (Tarling) di Masjid Besar Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Senin (25/3/2024).
Puluhan anak yatim turut hadir pada kegiatan Safari Ramadan tersebut. Mereka mendapatkan santunan dari Dadang Supriatna dan Bunda Bedas Emma Dety Supriatna.
Pada kesempatan itu, Dadang mensoailsiasikan kewajiban membayar atau mengeluarkan zakat fitrah di bulan suci Ramadahn atau sebelum Idul Fitri kepada masyarakat.
Menurutnya, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah itu, apabila menggunakan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg yakni sebesar Rp40.000/orang.
“Beras bisa diganti dengan uang yaitu sebesar Rp40.000/orang, setelah ada pengumuman dari Kementerian Agama RI terkait pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah itu untuk dititipkan di Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bandung. Baznas selalu hadir di tengah tengah masyarakat,” kata Dadang.
Dadang mengungkapkan bahwa dengan melaksanakan atau mengeluarkan zakat fitrah, diharapkan dapat menyempurnakan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.
Di sisi lain, Dadang juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa tepat pada 26 Maret 2024, dirinya sudah 2 tahun 11 bulan menjabat Bupati Bandung setelah 26 April 2021 dilantik.
Selama kiprahnya menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bandung, Dadang sudah meraih 313 penghargaan dari pemerintah pusat, provinsi dan pihaknya.
“Mudah-mudahan penghargaan yang kita raih ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bandung,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini