bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, di Gedung KPU RI, Senin (13/11/2023).
Dalam konferensi pers penetapan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, KPU umumkan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk maju di Pemilu 2024.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik.
“Untuk pasangan presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan oleh partai politik Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024,” bebernya, dikutip dari YouTube KPU RI, Senin (13/11/2023).
Selian pasangan Prabowo-Gibran, pasangan Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud MD pun telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres di Pemilu serentak 2024.
Adapun setelah penetapan tersebut akan segera dilakukan pengundian no urut yang dilangsungkan besok, Selasa (14/11/2023) di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan penetapan ketiga pasangan capres-cawapres ditetapkan dalam rapat pleno tertutup, pada hari Senin (13/11/2024) pukul 14.02 WIB.
“Tadi sekira pukul 14 WIB lebih 2 menit 24 detik, rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai pesera pemilu itu dilaksanakan KPU dalam sidang pleno secara tertutup,” ujar Hasyim, dikutip dari YouTube KPU RI, Senin (13/11/2023).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini