Silang pendapat di antara berbagai unsur yang hadir dalam rapat pleno kembali terjadi. Sampai akhirnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro berpendapat KPU Jabar dapat menerima sementara hasil rekapitulasi di Kabupaten Cirebon. Namun, keberatan saksi dari PKB juga mesti diterima.
“Jadi kalaupun hari ini diterima Kabupaten Cirebon, dan ada laporan ke Bawaslu untuk dilaksanakan mekanisme gugatan, silahkan, tatkala Bawaslu memutuskan hal-hal apa yang disampaikan dari hasil itu kita tindak lanjuti. Pengesahannya nanti terakhir,” katanya.
Hedi kemudian memutuskan bahwa hasil rekapitulasi Kabupaten Cirebon diterima dalam rapat pleno. Akan tetapi, Sidkon meminta agar hasil itu diterima dengan catatan.
“Seperti yang tadi sudah disampaikan dan KPU Kabupaten Cirebon juga sudah melaporkan proses rekapitulasinya, untuk itu proses rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon diterima,” ungkapnya.
“Izin, diterima dengan catatan. Itu catatannya tolong dicatat juga. Oke? Diterima dengan catatan,” kata Sidkon.
“Nanti yang disampaikan oleh saksi itu kita catat dalam kejadian khusus,” ujar Hedi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini