Agar ekspor segera dapat dilakukan, kata Bey, harus segera menyiapkan sarana Unit Perlakuan Uap Panas atau Vapor Heat Treatment (VHT) untuk Disinfestasi Lalat Buah pada Penanganan Pascapanen.
Selain itu, perlu juga disiapkan instansi pengepakan yang terstandardisasi hingga penerapan protokol sesuai dengan standar ekspor.
“Jika hal itu terpenuhi, maka diperkirakan pertengahan tahun ini ekspor pertama sudah bisa dilakukan dengan permintaan awal sekitar 50 ton,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Bey mendorong pula mangga gedong gincu tak hanya diekspor ke Jepang, melainkan juga ke negara lainnya.
Ketua Tim Prasarana dan Sarana Standar Badan Karantina Indonesia, Maman Suparman menuturkan bahwa survei yang dilakukan tim riset telah membuktikan lalat buah tidak ditemukan pada mangga gedong gincu Jabar.
“Tanggal 12 Februari kami mendapat surat dari Jepang yang menyatakan dari hasil penelitian bahwa lalat buah tidak ada di Jawa Barat,” kata Maman.
“Jepang telah menawarkan proposal baru. Negara ini menyatakan bahwa Indonesia boleh ekspor mangga gedong saja dan hanya dari Jabar. Ini baru dari Jawa Barat saja, dari yang lain belum,” tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Jepang per Februari 2024 menerbitkan surat mengenai diperbolehkannya komoditas mangga gedong gincu Jabar dikirim ke negara Sakura tersebut.
Surat itu terbit setelah dilakukan kajian komprehensif, riset, dan uji bebas lalat buah Bactrocera occipitalis sebagaimana disyaratkan oleh Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries (MAFF) Jepang bersama Badan Karantina Pertanian (Barantan) RI.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini