bukamata.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung tengah berupaya optimal menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Dalem Kaum ke Basement Alun-alun Kota Bandung.
Penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang membuka lapaknya pada area zona merah [tak bisa ditempati]. Permasalahan PKL yang melanggar ini sejak 2013, namun hingga saat ini masih belum tuntas.
“Pemindahan penjual kuliner di Jalan Dalem Kaum ke basement pada tahun 2016 adalah langkah awal dan sekarang Pemkot Bandung melalui Satgas Khusus tengah relokasi penjual lainnya ke Basement Alun-alun. Semoga menjadi solusi yang mengakhiri permasalahan ini,” ujar Idris Kuswadi.
Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan rapat di kantor kelurahan, kecamatan, Satpol PP hingga Dinas KUKM, Idris mengakui masih mengalami kendala.
“Tidak semua PKL setuju dengan pemindahan ini karena takut akan berdampak pada penghasilan mereka,” ujarnya.
Kendati demikian sosialisasi terus dilakukan, terlebih Satpol PP juga melakukan pendekatan yang bersifat humanis dalam berkomunikasi dengan PKL.
“Kami bersifat humanis dalam melakukan pendekatan kepada PKL, semua tahapan sudah dilakukan antara lain sosialisasi seperti diundang rapat-rapat sampai diperingatkan tetapi jika tidak dapat tuntas dengan pendekatan humanis, maka terpaksa kami melakukan tindakan represif. Kami harus menjalankan Perda dan Perwal yang berlaku, bahwa di zona merah harus ditertibkan,” paparnya.
Idris Kuswandi menjelaskan, penertiban ini penting karena Kota Bandung merupakan tujuan wisata sehingga harus rapi dan cantik.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini