bukamata.id – Satu pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, tewas saat baku tembak dengan Polisi, di Perumahan Ciporang, Kabupaten Kuningan, 17 Februari 2024. MJ, tewas setelah melakukan perlawanan kepada anggota Polisi saat akan ditangkap.
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rudie Tri Handoyo mengatakan, MJ sempat dibawa ke rumah sakit terdekat namun nyawanya tak tertolong.
Sedangkan tersangka M masih mendapatkan perawatan setelah diberikan tembakan dibagikan kakinya.
“Ada dua tersangka yakni MJ dan M. MJ meninggal dunia karena pada saat dilakukan penangkapan melarikan diri serta melakukan perlawanan kepada petugas dengan menodongkan senjata api rakitan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” ujar Rudy, Jumat (23/2/2024).
Keterangan lainnya juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, ia mengatakan M dan MJ melakukan pencurian barang dengan modus memecahkan kaca mobil, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pelaku ini memecahkan kaca mobil terlebih dahulu menggunakan serpihan bubuk busi dengan cara dilemparkan ke kaca mobil, sehingga kaca mobil retak selanjutnya setelah kaca mobil retak tersangka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil,” ujar Jules Abast.
Dari dalam mobil korban, pelaku berhasil membawa kabur tas berisi hp, jaket dan uang cash. Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 KUHP Uu No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini