bukamata.id – Berkas perkara suap dan gratifikasi Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemerintah Kota Bandung sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Artinya Yana Mulyana Cs akan segera menjalani persidangan.
Pelimpahan berkas Yana Mulyana, Dadang Darmawan, eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Khairur Rijal, eks sekretaris Dishub Kota Bandung itu dilakukan Tim Jaksa KPK ke PN Bandung pada Kamis (31/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB.
Berkas ketiganya tersebut diangkut dalam satu boks kardus bertuliskan KPK, dan dibawa ke bagian pendaftaran PN Bandung.
“Sudah kita limpahkan (berkas) Pak Yana, Rijal dan Dadang. Alhamdulillah penerimaan PN bagus, lancar semuanya,” ujar Jaksa KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung.
Titto menjelaskan, setelah penyerahan berkas tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang. Bahkan Yana Mulyana pun sudah dititipkan ke Rutan Kebon waru, Kota Bandung usai sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta.
“Penahanan sudah kita pindahkan 2 minggu yang lalu ke Kebon Waru, tinggal meneruskan penetapan,” katanya.
Dalam perkara ini, Yana Mulyana dan dua pejabat Pemkot Bandung terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City.
“Kalau seluruhnya itu pasal 12 huruf a, penerima dan ada juga 3 terdakwa itu kita dakwaan gratifikasi, lengkapnya nanti di dakwaan,” ucapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini