“Sedangkan bagi daerah yang upah minimum nya sudah diatas rata-rata konsumsi maka hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi,” jelasnya.
Dengan rincian penghitungan pengupahan yang ada di PP 51 tahun 2023, Roy menerangkan, jumlah kenaikan upah hanya berkisar di angka 1 sampai 3 persen. Ia pun membandingkan kenaikan upah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai 8 persen dan pensiunan mencapai 12 persen.
“Hal tersebut mencerminkan ketidak adilan kepada buruh, daya beli buruh pastinya akan terus merosot. Harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan, sedangkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah dan kami menolak,” katanya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Ida.
Dia menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini