bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menghadirkan saksi fakta dalam Sidang Praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (PURN.) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
“Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang.
Menurutnya, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan, dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana,” ungkapnya.
“Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan Polda Jabar menghadirkan saksi Iptu Rudiana.
“Kami sebenarnya sangat menginginkan sekali Pak Rudiana dihadirkan tapi kata majelis hakim itu tergantung dari termohon. Ya sudahlah bagaimana termohon mau menghadirkan,” katanya.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan lainnya, Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya masih menanti saksi ahli apa yang akan dihadirkan oleh pihak Polda Jabar dalam sidang kali ini.
“Terkait sidang hari ini kita menunggu satu ahli dari pihak termohon dalam hal ini adalah Polda Jawa Barat. Jadi kita belum tau (ahlinya apa), karena yang mereka periksa di BAP itu kan ada 4 ahli, ahli pidana, ahli psikologi, kemudian ahli-ahli lainnya,” jelasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini