bukamata.id– Setelah diterapkan dua kali Status darurat sampah di Bandung Raya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberhentikan status darurat tersebut. Pemberhentian dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Sarimukti sudah berakhir.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, setelah dicabutnya status ini, TPA Sarimukti akan berlakukan pembatasan, oleh karena itu kepala daerah di Bandung Raya bisa menentukan bagaimana cara penanganan sampah.
“Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kita menyerahkan kepada Kabupaten Kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50%,” ujar Bey di Gedung Sate, Rabu (25/10/2023).
Bey menjelaskan, status darurat sampah bisa diterapkan masing-masing daerah di Bandung Raya. Hanya saja, penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi, tidak hanya sebatas imbauan saja pada masyarakat.
“Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya Itu dipersilahkan, tapi dengan pertanggung jawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga,” ungkapannya.
Pemprov Jawa Barat juga nantinya siap membantu monitoring jika ada daerah di Bandung Raya menetapkan masa darurat sampah. Menurut Bey, paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status.
“Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang di sekitar kami. Bagaimana solusinya,” katanya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini