“Kemudian penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu, dalam rangka menghadirkan kepastian dan keadilan hukum bagi para peserta yang akan berkontestasi dalam Pemilu 2024,” katanya.
Zacky memastikan, penggunaan alat peraga sosialisasi (APS) diperbolehkan hanya saja tidak mengandung unsur ajakan memilih. Bila melanggar, kata Zacky, Satpol PP akan langsung melakukan penertiban.
“APS itu kita tegaskan boleh tapi tidak mengandung unsur ajakan memilih, saya kira 27 kabupaten/kota sudah melakukan penertiban alat praga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye,” imbuhnya.
Selain itu, penggunaan alat peraga kampanye (APK) pun harus memperhatikan dari aspek konten, seperti tidak boleh ada konten sara, hoaks, dan lain sebagainya.
Di sisi lain, Zacky menyebut, ada sembilan kabupaten/kota di Jabar yang rawan pemilu. Di antaranya Kabupaten Bandung, Majalengka, Tasikmalaya. Karena itu, pihaknya menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan upaya-upaya mitigasi.
“Sebagai bagian dari mitigasi kita, kita instruksikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan upaya-upaya mitigasi, upaya pencegahan, memasofkan upaya sosialisasi, koordinasi, utamanya peserta pemilu untuk menghimbau apa yang menjadi bagian dari indeks kerawanan,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memproses dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan ASN, yang ada di Kabupaten Majalengka, Cianjur, hingga Subang.
“Itu sudah diproses, beberapa diantaranya sudah selesai. Sekarang ini kan belum ada di tahapan kampanye artinya penanganan pelanggaran kita ini masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan dugaan atau potensi pelanggaran,” paparnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini