“Yah jadi intinya, kami selaku pihak korban meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan seadil-adilnya, sesuai dengan perbuatan terdakwa”, sambung Romeo.
Bahkan, pihak korban pun sudah melayangkan Surat Aduan kepada, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi, dan Ketua Pengadilan Bale Bandung untuk melindungi korban dan minta pengawasan jalannya persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa MT merupakan Direktur Utama PT. BIG yang diduga melakukan tipu gelap dalam kerjasama order pencelupan kain antara terdakwa bersama William Ventela selaku direktur PT. Sinar Runnerindo. Dimana akibat ulah terdakwa MT, PT. Sinar Runnerindo mengalami kerugian sebesar Rp.428.663.133 atau kehilangan kain sebanya 10.157 meter.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini