bukamata.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cigasong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Selasa (3/12/2024).
Persidangan ini semakin memunculkan fakta menarik setelah sejumlah saksi menyatakan tidak adanya aliran dana ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka.
Namun demikian, dalam keterangan salah satu saksi yang sebelumnya telah hadir, disebutkan adanya upaya pengembalian sejumlah dana dari pihak tertentu kepada Pemkab Majalengka.
Menariknya, upaya tersebut ditolak oleh pihak pemerintah daerah karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum terdakwa, Roy Jensen Siagian mengatakan bahwa dari rangkaian persidangan, tak satu pun saksi yang mengonfirmasi adanya dana mengalir ke Pemkab Majalengka, baik melalui Bupati Karna Sobahi maupun terdakwa Irfan Nur Alam.
“Semua keterangan saksi menunjukkan bahwa klien kami maupun Pemkab Majalengka tidak menerima dana. Bahkan, ada pengakuan dari pihak lain yang ingin mengembalikan dana tertentu, tetapi Pemkab secara tegas menolak,” ucap Roy.
Penolakan tersebut, kata Roy, menjadi bukti bahwa Pemkab Majalengka menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Hal ini menunjukkan tidak ada indikasi korupsi yang melibatkan Pemkab dalam kasus ini,” ujarnya.
Roy menegaskan bahwa proyek Pasar Cigasong batal direalisasikan, sehingga tidak ada anggaran yang dikeluarkan maupun aset daerah yang dirugikan.
“Proyek ini hanya sampai pada tahap perencanaan dan tidak pernah dijalankan. Jadi, sulit untuk menyimpulkan adanya kerugian negara,” ungkapnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini