Di dalam kasus ini, ada 4 orang yang telah menjalani sidang dakwaan. Keempat orang tersebut, yaitu Arsan Latif merupakan mantan Pj Bupati Bandung Barat yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lalu, Irfan Nur Alam merupakan mantan Kepala BKPSDM Majalengka yang menjadi terdakwa dalam kapasitasnya saat masih menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka. Kemudian seorang pihak swasta bernama Andi Nurmawan, serta ASN Majalengka bernama Maya.
Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini