bukamata.id – Sidang perkara antara Lisa Mariana (LM) melawan Ridwan Kamil (RK) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (29/9/2025). Agenda kali ini adalah penyerahan bukti-bukti dari pihak penggugat kepada majelis hakim.
Kuasa hukum LM menyerahkan sekitar 10 bukti, sebagian besar berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan. Majelis hakim menerima seluruh bukti tersebut. Namun, kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan keberatan terhadap bukti screenshot yang diajukan.
“Hari ini pemeriksaan bukti dari penggugat, LM yang diwakilkan kuasa hukumnya. Bukti yang diajukan semuanya screenshot. Kami menyatakan keberatan karena screenshot tersebut tidak disertai perangkat asli (HP), sehingga bisa menimbulkan keraguan keaslian,” ujar Muslim usai persidangan.
Muslim menekankan bahwa pembuktian seharusnya menggunakan perangkat asli, bukan hanya hasil tangkapan layar. Ia memastikan bahwa pada sidang berikutnya, pihak RK akan menyerahkan bukti tandingan, termasuk hasil tes DNA.
“Minggu depan kami akan ajukan bukti visual, termasuk video, dan hasil tes DNA. Itu penting untuk membuktikan bahwa Celina Azzura bukan anak biologis Ridwan Kamil, melainkan anak biologis Lisa Mariana,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara RK lainnya, Wati, menilai isi screenshot yang diajukan tidak relevan dengan pokok perkara.
“Setelah kami pelajari, isi screenshot sebatas chat umum. Tidak ada yang mengarah pada hubungan khusus antara LM dan RK. Bukti lain juga sama seperti yang diajukan saat eksepsi kemarin,” jelas Wati.
Dari pihak penggugat, kuasa hukum LM, Frederikus Simamora, menyebut bahwa bukti yang diajukan sudah sesuai dengan dalil gugatan.
“Buktinya kurang lebih sama seperti sebelumnya, hanya ditambah sedikit menjadi sekitar 10 bukti. HP memang tidak dibawa karena sedang digunakan, tapi bukti sudah kami serahkan dan diterima hakim,” ujar Frederikus.
Majelis hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan akan tetap dipertimbangkan, sementara proses sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti dari pihak tergugat.