Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Berikutnya, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2