“Kan pihak penggugat juga tahu kita ini lagi mengupayakan sebuah proses hukum juga, ini anehnya disitu. Seharusnya menurut hukum itu bisa menangguhkan perkara pidananya dulu,” ujar dia.
Menurutnya, kliennya memang benar terlibat hutang atas bisnis sepatu, namun kliennya tidak pernah menjual tanah kepa saudara CYM alias Apeng.
Atep mengatakan, CYM alias Apeng malah akan membantu kliennya untuk mencarikan dana pinjam kepada kliennya.
“Secara singkat, klien kami itu intinya terjebak hutang piutang atas bisnis sepatu tersebut. Jadi seharusnya kalau mau digugat itu tahun 2015 tapi ini kok tahun 2022, terus kenapa ada unsur pidana, kan sebetulnya ini itu unsur perdata, itu juga yang kami anggap dakwaan terhadap klien kami prematur,” tuturnya.
Atep mengatakan, sidang akan kembali digelar setelah pihaknya membuat draf keberatan atas dakwan pihak tergugat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini