bukamata.id – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menanngapi terkait pernyataan Jokowi mengenai presiden dan menteri boleh melakukan kampanye asal cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye.
Juga presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).
Menanggapi hal itu, Hasyim pun mengatakan jika nanti Jokowi akhirnya benar-benar kampanye maka mengajukan cutinya pun pada dirinya sendiri.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, dikutip dari Antara, Kamis (25/1/2024).
Selain itu, mengenai pernyataan tersebut, Hasyim menilai jika Jokowi hanya menyampaikan pasal dalam undang/undang.
“Beliau kan menyampaikan pasal dalam undang-undang, kan enggak masalah, wong menyampaikan pasal dalam undang-undang, menyampaikan saja toh,” ujarnya.
Namun, mengenai di lapangannya memihak atau tidak, Hasyim menyerahkan pada lembaga yang mengawasi kampanye.
“Nah, soal nanti bagaimana di lapangan, faktanya memihak atau enggak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, itu kan ada lembaga yang mengawasi kegiatan kampanye itu,” bebernya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini