bukamata.id – Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menilai kurang rasional terkait kenaikan pajak hiburan 40-70 persen yang saat ini tengah ramai dibahas.
Hal ini disampaikan oleh Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong dalam diskusi yang digelar Forum Komunitas Pengusaha Nasional di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Mantan Menteri Investasi tersebut menjelaskan sektor hiburan merupakan bagian dari ekonomi kreatif karena ada jutaan pelaku dan saat ini merupakan sektor yang berkembang.
“Jadi bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja, banyak memperlihatkan sukses saat ini. Dan kalau digempur dengan pajak bagi saya kok kurang rasional ya?” kata Thomas, dikutip dari Antara, Jumat (19/1/2024).
Lanjut, Thomas mengatakan kebijakan atau paradigma pajak yang rasional itu adalah hal-hal yang ingin dikurangi, seperti misalnya polusi dan makanan dan minuman manis.
“Polusi itu seyogyanya ditanda kutip pajakin, kita mungkin mengenalnya sebagai denda. Atau misalnya konsumsi gula pada makanan dan minuman manis, yang memicu penyakit diabetes, memicu obesitas itu kan sebuah aspek konsumtif yang membawa dampak negatif bagi publik. Nah itu yang harus kita pajakin,” bebernya.
Untuk diketahui, pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.