bukamata.id – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot jabatan Ummi Wahyuni dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar.
Bey Machmudin memandang bahwa pemberhentian Ummi Wahyuni sebagai ketua KPU Jabar sudah melalui prosedur yang berlaku.
“Kami menghormati keputusan DKPP dan tentunya sudah melalui prosedur, ya kita menghormati saja,” ucap Bey di Kota Bandung, Selasa (3/12/2024).
Bey mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu soal penunjukkan pelaksana tugas posisi tersebut. Pasalnya, pencopotan jabatan dilakukan di tengah tahapan Pilkada 2024.
Selain itu, Bey juga belum mendapatkan informasi terkait kapan rapat pleno dilakukan oleh KPU Jabar.
“Jadi prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap, peristiwa ini tak akan menyebabkan adanya gangguan dalam rekapitulasi suara Pilkada 2024 di Jabar.
“Ini tidak menganggu proses pilkada, jadi bisa jalan terus,” tandasnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPU Jabar oleh DKPP.
Keputusan itu disampaikan Anggota DKPP, J Kristiadi saat membacakan putusan dalam sidang DKPP yang disiarkan langsung melalui laman YouTube DKPP, Senin (2/12/2024).
Dalam putusannya, DKPP menilai Ummi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini