bukamata.id – Titik terang kasus kecelakaan tragis yang menewaskan Sulthan Abyan Fattan, siswa SMAN 5 Bandung, akhirnya menemui perkembangan. HS, pengemudi minibus yang terlibat dalam insiden nahas di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,” tegas Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama pada Sabtu (10/5/2025).
AKBP Wahyu mengungkapkan bahwa serangkaian penyidikan telah dilakukan oleh pihaknya, termasuk pemeriksaan terhadap dua saksi mata di lokasi kejadian. Berdasarkan alat bukti yang cukup, status kasus dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Jumat.
“Dua alat bukti cukup, hari Jumat kita tingkatkan dari lidik jadi sidik, terus kita gelar dan Jumat malam sudah kita tetapkan jadi tersangka, ibu tersebut,” ujar Wahyu.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tersangka HS kini telah ditahan. “Sudah tersangka dan sudah kita tahan yang bersangkutan, cukup bukti sehingga statusnya sudah naik jadi tersangka,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, siswa SMAN 5 Bandung tersebut meregang nyawa setelah tertabrak dan terseret oleh minibus yang dikemudikan oleh seorang perempuan saat korban tengah menunggu lampu merah di perempatan jalan yang ramai tersebut. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pelajaran bagi pengguna jalan lainnya.