bukamata.id – Polda Jawa Barat menetapkan sopir truk traiiler sebagai tersangka dalam kecelakaan mobil beruntun yang terjadi di Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham mengatakan, sopir truk berinisial R tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP.
“Penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP dengan metode TAA (Traffic Accident Analysis), telah menetapkan saudara R, pengemudi truk trailer, sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024,” kata Jules, dikutip dari Instagram @infojawabarat, Minggu (17/11/2024).
R ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP dengan metode TAA, pemeriksaan ram check terhadap kendaraan, serta pengecekan kelengkapan dokumen.
Pengecekan tidak hanya dilakukan pada truk trailer, tetapi juga pada semua kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Hasilnya, seluruh kendaraan masih layak jalan, dengan rem dan ketebalan ban dalam kondisi wajar dan baik.
Dari pemeriksaan ini, disimpulkan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kegagalan fungsi rem pada truk trailer, yang diduga akibat cara mengemudi yang tidak wajar.
“Pengemudi truk trailer mengendarai kendaraannya dengan tidak hati-hati, tidak mematuhi rambu-rambu peringatan, serta mengabaikan jarak pengereman yang aman,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini