bukamata.id – PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI), perusahaan jasa angkutan laut terkemuka di Indonesia, mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi PSSI.
Dalam keterbukaan informasinya di laman IDX.co.id, dijelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 PSSI menerima pemberitahuan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait panggilan sidang arbitrase dalam perkara perdata yang melibatkan PSSI.
Perselisihan ini berawal dari Perjanjian Alih Muat Batubara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE). PSSI menilai SLE telah wanprestasi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Karenanya, PSSI selaku Pemohon, meminta BANI untuk dapat mengeluarkan putusan bahwa SLE harus memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian serta membayar ganti rugi kepada PSSI sebesar Rp70, 17 miliar.
Dalam perkembangannya, SLE mengajukan gugatan balik kepada PSSI dengan tuntutan sebesar Rp 206,3 miliar.
Mengutip dari pemberitaan media Kalimantan Post, perselisihan ini telah mengalami perkembangan yang tak biasa pasca pelaporan mantan Direksi dan karyawan PSSI oleh pihak SLE ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Perkara ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batulicin sejak awal 2024.
Kuasa hukum PSSI, Sabri Noor Herman menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana, dan penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan BANI.
Karena itu Sabri berkeyakinan, tuduhan pelanggaran hukum pidana dengan pasal 404 ayat 1 KUHP yang disangkakan oleh Polda Kalsel sangat tidak tepat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini