“Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. Faktanya kan tidak seperti itu, ini perjanjian alihmuat bukan sewa menyewa,” tegas Sabri dalam keterangannya terdahulu kepada media.
Adapun dalam laporan yang disampaikan kepada publik, PSSI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha PSSI.
Kasus ini dapat menjadi catatan penting dalam dunia hukum bisnis Indonesia, menyoroti ketidakpastian hukum di Indonesia lantaran sebuah perjanjian yang sifatnya privat/perdata, berubah menjadi kasus pidana (kriminalisasi).
Jika hal ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kepercayaan investor maupun calon investor akan menurun yang berujung pada hengkangnya maupun pembatalan rencana investasi mereka di Indonesia, yang pada gilirannya akan merugikan negara lantaran hilangnya potensi pendapatan pajak, devisa dan lapangan kerja.
Perlu diketahui, PSSI pada Mei lalu melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang juga menyetujui perubahan dalam susunan Pengurus dan Pengawas PSSI untuk mendukung langkah-langkah strategis masa depan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini