Menurutnya, salah satu fungsi dari pendidikan itu adalah untuk memberikan preventif kepada anak-anak.
“Apalagi dalam konstitusi kita penyelenggaraan satu sistem pendidikan national itu harus membuat siswanya beriman dan bertakwa, di undang-undang tentang sistem pendidikan national di pasal 3 menyebutkan tujuan pendidikan national juga beriman dan bertakwa,” jelasnya.
“Kalau kita menyuruh anak-anak beriman dan bertakwa, tapi menyediakan fasilitas untuk melanggar ketentuan Yang Maha Kuasa, apa namanya? Mengerikan,” tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera mencabut PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan tersebut.
“Sekarang juga pemerintah harus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 ini, selamatkan anak-anak kita, selamatkan anak-anak Indonesia lindungi anak-anak kita dari kelalaian pemerintah dalam membuat peraturan, dari kelalaian pemerintah dalam membuat regulasi, sehingga menyebabkan anak-anak kita rusak,” tegasnya.
“Terutama di pasal 103 dan ini menjadi bagian sangat penting, mendesak harus dilakukan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini