bukamata.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) kepada masyarakat harus terus dilakukan. Hal tersebut agar Perda tersebut nantinya dapat dikenal dan diaplikasikan oleh masyarakat.
Begitu disampaikan Anggota DPRD Jawa Barat, Saeful Bachri saat menyosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Saeful Bachri yang juga Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan, Perda tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja di Jabar.
“Alhamdulillah bisa bersilaturahmi kembali bersama warga sekaligus mensosialisasikan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat No 5 tahun 2023 tentang Optimalisasi perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Saeful di Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Bandung, Senin (20/1/2025).
Saeful berharap dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Apalagi, dibuat dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah lainnya.
“Hatur nuhun silaturahmi serta kehadirannya semoga peraturan daerah ini penuh manfaat serta keberpihakan kepada tenaga kerja khususnya di Kabupaten Bandung,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini