bukamata.id – Anggota DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan menemui warga di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing dalam rangka mensosialisasikan produk peraturan daerah (Perda).
“Jadi kami melakukan sosialisasi sesuai dengan pansus dan perda yang kami bahas,” ucap Juniarso, Selasa (27/2/2024).
Juniarso sendiri merupakan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yang membahas tentang revisi perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol (Minol). Sehingga saat sosialisasi di dapil-nya, yang disampaikan terkait raperda minuman beralkohol.
“Karena saya pansus 9, maka yang saya sampaikan ke warga adalah peraturan mengenai minuman beralkohol,” ungkapnya.
Beberapa yang disampaikan di antaranya, kandungan yang diperbolehkan ada dalam minuman beralkohol tersebut sebanyak 5%-20%. Selain itu, yang boleh mengkonsumsi adalah mereka yang berusia 21 tahun ke atas.
“Sehingga, jika ada anak di bawah umur yang bisa mengonsumsi minol, maja itu merupakan satu pelanggaran,” terangnya.
Juniarso mengatakan, yang juga diatur dalam perda ini adalah boleh menjual minol hanya di tempat-tempat tertentu, yaitu tempat di mana menyediakan bar.
“Jadi boleh, hotel restoran, atau cafe menjual minol, tapi harus ada barnya,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, kata Juniarso, masyarakat hanya menitipkan untuk pengawasan harus dilakukan semaksimal mungkin, agar tidak terjadi pelanggaran. Terlebih, izin menjual minol ada di pemerintah pusat.
“Secara umum, masyarakat tidak khawatir dengan menjamurnya minol yang dijual secara bebas. Yang jelas pengawasan yang dilakukan cukup ketat,” tuturnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini