Berdasarkan Open Data Jabar, jumlah pesantren di Jawa Barat pada 2021 mencapai 8.728 pesantren. Dari angka tersebut baru 8.264 yang mempunyai NSPP (Nomor Standar Pondok Pesantren).
Sementara jumlah santri yang mukim dan tidak mukim mencapai 879.183 santri. Kondisi lainnya adalah masih banyak pesantren yang belum terdaftar di Kemenag, diperkirakan jumlah total pesantren sebanyak 12.000.
Jabar juga mencatat sejarah menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren. Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disahkan pada 1 Februari 2021.
Perda memuat tiga kewajiban pemerintah terhadap pesantren, yakni pemberdayaan, penyuluhan serta pembiayaan. Dengan perda ini bantuan ke pesantren bisa diberikan secara berkelanjutan seperti pembiayaan SMA/ SMK/ MA. 8.000 lebih pesantren di Jabar terbantu dengan adanya perda ini.
Perda ini juga menunjukan upaya Rindu memupus kesenjangan dan menciptakan kesetaraan untuk pesantren. Dengan Perda Pesantren ini, semua santri dan santriwati di Jabar memiliki hak yang sama untuk difasilitasi negara.
Kebermanfaatan dan keberpihakan pada keumatan makin kuat lewat One Pesantren One Product (OPOP). Program Jabar Juara Lahir Batin juga memberikan porsi besar pada penguatan syiar agama lewat Satu Desa Satu Hafiz (SADESHA), English for Ulama, hingga Magrib Mengaji lewat capaian yang terukur dan nyata.
Setelah pesantren, kepemimpinan Rindu kemudian mendudukan DESA sebagai prioritas utama dan episentrum pembangunan. Dengan jumlah penduduk mendekati 50 juta jiwa sebanyak 36,2 juta jiwa penduduk Jabar tersebar di 5.311 desa.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini