Pemerintah telah memfokuskan agar pegawai non-ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, Kepala BKN juga mengingatkan instansi pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Ketentuan terkait pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk perjanjian kerja dan hak serta kewajibannya, telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2