bukamata.id – Pemerintah telah memutuskan sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah. Sementara itu, untuk barang dan jasa yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat umum, seperti kebutuhan pokok, akan mendapatkan pembebasan PPN 12 persen.
Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN 12 persen meliputi kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu segar, air minum, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan rumah sederhana.
Berikut, daftar sejumlah barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen dan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di antaranya:
– Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
– Balon udara dan pesawat tanpa sistem penggerak.
– Peluru dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan komponennya (namun tidak termasuk peluru senapan angin).
– Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, termasuk helikopter dan kendaraan udara lainnya.
– Senjata api, kecuali untuk keperluan negara, termasuk senjata artileri, revolver, dan pistol.
– Kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, termasuk kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, serta yacht, kecuali untuk keperluan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini