bukamata.id – Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (18/9/2024).
Susno Duadji dihadirkan oleh tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon sebagai saksi ahli. Sebelum memulai kesaksiannya, Susno Duadji pun diminta majelis hakim untuk diambil sumpahnya.
Setelah itu, Susno Duadji pun dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim kuasa hukum untuk menjelaskan tentang keahliannya di bidang penyelidikan dan penyedikan di kepolisian.
“Bisa jelaskan apa arti penyelidikan dan arti penyidikan?” tanya perwakilan tim kuasa hukum.
Susno Duadji menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana.
“Kalau penyidikan itu sama dengan rumusan di dalam Undang-undang yang pada intinya upaya membuat terang suatu peristiwa menurut tata cara yang diatur di dalam Undang-undang KUHAP untuk membuat terangnya,” ucap Susno Duadji.
“Kemudian guna menentukan peristiwa itu dan menentukan siapa pelakunya dengan alat bukti yang diatur dalam Undang-undang itu. Jadi penyelidikan awal daripada penyidikan,” tambahnya.
Kemudian, tim kuasa hukum meminta Susno Duadji untuk menjelaskan terkait dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana.
“Bisakah ahli sampaikan yang dimaksud dengan tertangkap tangan dan bukan tertangkap tangan dalam suatu peristiwa pidana?” tanya tim kuasa hukum.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini