Susno Duadji mengatakan, tertangkap tangan merupakan tindakan penangkapan secara langsung terhadap pelaku kejahatan.
“Itu sudah jelas sekali dalam Undang-undang ya tertangkap tangan itu definisinya kan sedang melakukan peristiwa tidak antara lama dia melakukan itu diteriaki oleh orang banyak, pada dirinya ditemukan alat bukti terhadap peristiwa itu,” ungkapnya.
“Itu saya kira pelajaran kelas Bintara sudah dimulai,” lanjutnya.
Tim kuasa hukum kemudian bertanya terkait pihak mana yang boleh mengamankan seorang pelaku tertangkap tangan.
“Kalau yang boleh mengamankan yang tertangkap tangan menurut ahli siapa di dalam ilmu kepolisian?” tanya tim kuasa hukum.
Susno Duadji menyebut bahwa siapapun berhak menangkap pelaku yang sedang melakukan tindak pidana atau kejahatan. Asalkan nantinya pelaku tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Siapapun boleh yang menangkapnya, tapi diserahkan kepada pihak yang berwajib. Dia tidak boleh memeriksa, tidak boleh apa-apa, apalagi memukuli ya ga boleh itu,” jelasnya.
Menurutnya, jika proses pelaporan tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisan beberapa hari setelah penangkapan, maka itu bukan lagi kasus tertangkap tangan.
“Menurut ahli, kalau ada satu peristiwa pidana sudah berlangsung 4-5 hari baru ada laporan polisi masuk ke satu kepolisian dan dicatatkan menjadi laporan polisi, apakah itu kategori tertangkap tangan atau bukan?” tanya tim kuasa hukum.
“Ya bukan. 3 jam setelah peristiwa kalau tahu langsung, ga melihat langsung aja bukan, apalagi sudah berhari-hari. Sudah jelas tidak tertangkap tangan,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini