bukamata.id – Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duajdi menegaskan, bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri berhak untuk melakukan proses penangkapan.
Hal itu disampaikan Susno Duajdi saat hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).
Saat itu, Susno ditanya oleh salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas terkait tindakan Iptu Rudianan yang melakukan penangkapan, membuat laporan hingga penyiksaan terhadap para pelaku pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
“Apakah tindakan Rudiana melakukan penangkapan, membuat laporan polisi kemudian melakukan penyiksaan sudah memenuhi standar operasional daripada Polri sesuai ketentuan yang berlaku?” tanya Farhat Abbas.
Menjawab pertanyaan tersebut, Susno mengatakan bahwa tidak semua anggota polisi atau Polri memiliki kewenangan untuk melakukan proses penangkapan.
“Saya kira kemarin sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Bandung untuk perbuatan upaya paksa penangkapan, penahanan, penyitaan dan ditambah lagi kita berpegang pada hukum acara. Saya kira tidak perlu dijelaskan lagi, itu hal yang sangat sangat simpel, tidak semua polisi atau polri berwenang menangkap,” jelas Susno.
“Tidak semua anggota reserse berwenang menangkap. Yang berwenang menangkap adalah anggota reserse yang diberi surat perintah terkecuali tertangkap tangan,” tambahnya.
Susno pun meminta, tim kuasa hukum Saka Tatal untuk menilai sendiri apakah peristiwa tersebut merupakan operasi tangkap tangan atau bukan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini